Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar 16,66 Gram Sabu di Paal Dua

KORANMETRO.COM- Pria berinisial SW ditangkap Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

SW, pria 44 ini ditangkap pada Selasa (29/10/2024) sore, di jalan Martadinata 7, kelurahan Paal Dua, kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil , yang dihubungi pada Jumat (1/11/2024) siang, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulut, menerima informasi dari masyarakat bahwa SW akan melakukan transaksi sabu. “Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu di dalam tas,” jelasnya.

Dikatakan Irwan, tim lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu. “Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, palstik bening, kertas kuning dan gunting,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan