KORANMETRO.COM- Nilai tukar petani (NTP) di Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Oktober mengalami kenaikan 1,00 persen menjadi 113,27 dibandingkan dengan bulan September yang bernilai 112,15. Kenaikan NTP menandakan daya beli petani di Sulut membaik.
Kepala Badan Pusat Statistik Sulut, Aidil Adha, menuturkan nilai NTP dihitung berdasarkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani dan dinyatakan dalam persentase.
“Perubahan NTP pada bulan Oktober, dikarenakan kenaikan nilai indeks harga yang diterima petani lebih tinggi dari nilai indeks harga yang dibayar petani. Indeks harga yang diterima naik 1,25 persen sementara indeks harga yang dibayar hanya naik sebesar 0,25 persen,” jelas Aidil, Jumat (01/11/2024).
Menurut Aidil, kenaikan indeks harga yang diterima petani, utamanya disumbang oleh kenaikan komoditas kelapa dan palawija. “Sementara indeks harga yang dibayarkan petani hanya naik 0,25 persen, dengan komoditas penyumbang cakalang dan cigarete kretek,” ungkapnya.
Aidil menambahkan, dari lima subsektor pertanian yang dipantau pada bulan Oktober, terdapat tiga subsektor yang menunjukan kenaikan perkembangan NTP yakni subsektor tanaman pangan yang naik 0,18 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 2,06 persen, dan subsektor peternakan yang naik 1,41 persen.
“Adapun subsektor yang mengalami penurunan yaitu tanaman Hortikultura yang turun sebesar 0,92 persen dan subsektor perikanan turun 0,08 persen,” kata Aidil.(ian)