KORANMETRO.COM- Seorang gadis di Kota Manado Sulawesi Utara menjadi korban kekerasan seksual oleh 3 lelaki bejat.
Korban disetubuhi oleh para pelaku dalam keadaan mabuk di sebuah kamar hotel, Kamis (7/11/2024) malam.
“Korban yang tengah bersama teman-temannya bertemu dengan tiga tersangka di sebuah klub malam di kawasan Megamas, Manado,” ujar Ipda Agus Haryono, Kasi Humas Polresta Manado, dalam konferensi pers, pada Selasa (12/11/2024), di Mapolresta Manado.
Menurutnya, dalam keadaan mabuk, korban diajak oleh para tersangka menuju sebuah hotel. Setibanya di hotel, korban dipaksa untuk meminum minuman keras (Miras) yang telah dicampur dengan dua butir obat berjenis zyprax tanpa sepengetahuan korban.
“Akibat meminum campuran Miras dan obat, korban tidak sadarkan diri, dan pada saat itu, kekerasan seksual pun terjadi,” jelas Agus.
Usai peristiwa memilukan itu korban lalu mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan perbuatan para pelaku.
Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku yang berinisial B, G, dan N. Para tersangka dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” katanya.(tbn)