KORANMETRO.COM- Pegadaian Area Manado 1 menandatangani dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, pada Rabu (20/11/2024), di Kantor Pegadaian Kanwil V Manado.
Kerja sama Pegadaian dan Kejari Manado terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam kerja sama ini, Pegadaian menguasakan Kajari Manado untuk melakukan pemulihan dan pengembalian aset-aset keuangan negara termasuk melakukan upaya hukum terhadap nasabah yang masuk kategori bermasalah.
“Ada beberapa sinergi yang kita butuhkan yang perlu disupport pihak Kejari terkait pengawalan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta pemulihan dan pengembalian aset-aset keuangan negara,” ujar Pimpinan Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, kepada awak media.
Kata Pratikno, langkah ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Direksi Pegadaian dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “PKS ini merupakan piloting pertama kami dengan Kajari Manado,” ungkapnya.
Dalam PKS ini, ada sebanyak 100 orang nasabah kategori bermasalah yang diserahkan ke pihak Kajari Manado untuk dilakukan penanganan. Untuk diketahui, nasabah dikategorikan bermasalah atau non performing loan, adalah nasabah yang sudah menunggal pinjaman selama tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo Santoso, menerangkan bahwa kejaksaan dapat mewakili Pegadaian melakukan upaya litigasi dan non litigasi dalam hal perdata dan tata usaha negara.
Artinya, kata Kajari, Kejaksaan dapat mewakili Pegadaian dalam persidangan dan dalam hal-hal non litigasi, misalnya melakukan negosiasi dengan pihak ketiga.
“Intinya semua ini kita lakukan dalam rangka menjaga aset-aset Pegadaian agar tidak dikuasai pihak lain, dan memberikan pemulihan keuangan negara,” kata Kajari.(ian)