Dua Warga Manado Ditangkap Bersama 117 Gram Narkoba, Tersangka Mengaku Pesan di FB

KORANMETRO.COM- Polisi menangkap dua pria warga Kota Manado berinsial WK, dan YB, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis ganja dan sabu.

WK ditangkap lebih dulu pada Kamis (12/12/2024) pekan lalu, di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Bacaan Lainnya

Pria 37 tahun ini diamankan bersama 53 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 67 gram, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yang kala itu pihaknya menyita sabu seberat 151 gram.

“Saat interogasi, pelaku WK mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Palu dan berencana mengedarkannya di Manado serta sekitarnya,” ungkapnya.

Kata Hilman, pihaknya juga menangkap pria YB dalam kasus ganja. Pelaku ditangkap di sebuah laundry di Kelurahan Malalayang, Kota Manado, dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 50 gram. Barang haram tersebut, ujarnya, dipesan melalui media sosial Facebook (FB).

“Kedua kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Manado, dan para pelaku tengah menjalani proses penyidikan,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan