KORANMETRO.COM- Polda Sulut akhirnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada Rabu (25/12/2024) malam di dua lokasi; kelurahan Banjer, kecamatan Tikala, dan kelurahan Wawonasa, kecamatan Singkil.
Polisi menangkap 7 warga Singkil berinisial FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17) dan FB (19); dan 3 warga Tikala yaitu ZS (22), MT (42) dan FM.
Dalam konferensi pers, pada Jumat (3/01/2025), Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya, yang berjumlah kurang lebih 10 orang,” ujarnya.
Menurut Dachi, dari dua TKP diamankan barang bukti berupa 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.
Dijelaskannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” kata Dachi.(brs)






