KORANMETRO.COM- Sebanyak 1.533 produk daging, sayur, dan produk olahan lainnya yang berasal dari luar negeri, dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Barantin Sulut), pada Jumat (21/2/2025).
Petugas Barantin juga memusnahkan dua ekor ayam yang telah melalui proses eutanasia, yaitu tindakan mengakhiri kehidupan hewan dengan cara yang layak.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai protokol yang berlaku yakni dibakar. Produk-produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penahanan sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan 20 Februari 2025
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan dari komoditas impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asalnya.
“Produk-produk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari negara asalnya, sehingga tidak dapat dipastikan keamanan pangannya,” ungkap Wayan.
Menurut dia, produk-produk ini berpotensi menyebarkan penyakit dan bermasalah terhadap keamanan pangan. “Maka kami musnahkan untuk menjaga Sulawesi Utara tetapn aman dan terhindar dari resiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan,” papar Wayan.
Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan kelengkapan dokumen karantina saat membawa produk hewan, ikan, atau tumbuhan dari luar daerah atau luar negeri. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan kita,” kata Wayan.(brs)