KORANMETRO.COM- Gegara kedapatan membawa senjata tajam(Sajam) jenis panah wayer, belasan remaja di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, diamankan polisi. Para remaja ini diduga hendak tawuran.
Mereka ditangkap Tim Unit Resmob Polsek Kabaruan, yang tengah berpatroli di desa Damau, kecamatan Damau, Talaud, pada Kamis (27/2/2025).
Kapolsek Kabaruan, Ipda Andika Amisi, menjelaskan para remaja ini dicurigai oleh warga desa karena bergerombol dan membawa panah wayer.
“Warga curiga sehingga melaporkannya ke kami. Saat tim turun ke lapangan berpapasan dengan mereka di desa Damau,” ujar Kapolsek.
Menurut dia, dari para remaja polisi mengamankan 4 pelontar dan 9 buah anak panah yang terbuat dari besi.
Kata Andika, orang tua para remaja ini diundang ke Mapolsek Kabaruan untuk dilakukan pembinaan.
“Kami terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan untuk mencegah tindak kekerasan, termasuk tawuran antar-remaja yang dapat meresahkan masyarakat,” katanya.(ian)