IFG Legal Forum Perkuat Integritas In-House Counsel dalam Opini Hukum

PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, pada Rabu (18/6/2025) di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Tahun ini mengangkat tema Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.

Bacaan Lainnya

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.

Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Rubi.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan,berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008, Neva Sari Susanti dalam pemaparannya mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Neva.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan