KORANMETRO.COM- Polresta Kotamobagu mencegat sebuah mobil taksi gelap antar provinsi rute Palu-Kota Bitung, yang membawa paket sabu seberat 6,75 gram.
Mobil tersebut dihentikan polisi di Desa Mopait Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Sabtu (12//7/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket buah pir yang mencurigakan, yang di dalamnya terdapat 7 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kecil.
Sang sopir mengaku barang haram tersebut akan diantar kepada seorang pria berinisial R (23) di Kelurahan Girian, Kota Bitung.
Kasat Narkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, mengatakan berdasarkan keterangan sopir, Tim Resnarkoba langsung bergerak ke Kota Bitung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R, warga Kelurahan Tuelei Kecamatan Baulan Kota Toli-Toli Sulawesi Tengah.
“Tersangka mengakui paket sabu seberat 6,95 gram itu dibelinya dari seseorang bernama Aco, di Kota Palu, dengan harga Rp 9 juta untuk diedarkan di Kota Bitung,” ujar Wayan.
Katanya, paket sabu ini terendus berkat adanya informasi peredaran narkotika yang akan melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat dihimbau untuk menjauhi narkoba, peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh narkoba,” paparnya.(ian)