KORANMETRO.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (17/7/202).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen OJK untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Analis Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, sampai dengan akhir bulan Juni 2025, OJK telah menyelesaikan 149 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK)
yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 123 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP),
dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu 115 perkara telah dinyatakan in kracht.
OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif
dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Feriansyah.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di
sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait
penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Selain itu, kata Feriansyah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional,” ujarnya.(ian)