DPRD Minut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Penandatanganan keputusan DPRD Minut.

KORANMETRO.COM – DPRD Kabupaten Minahasa Utara melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Senin (21/07/2025), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Cynthia Erkles dan Edwin Nelwan dan dihadiri Bupati Joune JE Ganda, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut.

Rapat paripurna tersebut diawali pembacaan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) oleh ketua Pansus Gerit Luntungan. Menurutnya sejak 26 Juni 2025 segenap anggota panitia khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan pembahasan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. 

“Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama-lamanya 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam laporan keuangan,” ungkap Luntungan.

Lanjutnya, melalui laporan ini masyarakat bisa melihat sejauh pemerintah daerah melaksanakan APBD tahun 2024, apakah program-program dan kebijakan tahunan yang telah dikeluarkan dalam dokumen APBD tahun anggaran 2004 dapat terealisasi dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Bupati Joune Ganda mengapresiasi dan berterima kasih atas koreksi, masukkan dari DPRD Minut dalam rangka sinergitas untuk kemajuan Minahasa Utara lebih baik ke depan.

“Saya mengajak seluruh anggota DPRD Minut untuk sama-sama mengawasi dan  mengawal program Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan OPD agar berjalan sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk PDAM, yang setiap hari paling banyak saya menerima laporan yang mereka kerjakan. Tidak hanya PDAM, tetapi juga semua BUMD di Minut memang masih jauh dari optoimal, tetapi kita tetap terus berusaha secara maksimal untuk melayani masyarakat,” tukas Bupati Ganda.

Keputusan DPRD Minut dibacakan oleh Sekwan Jossy Kawengian yang juga Plt Asisten III Setdakab Minut. Kemudian keputusan tersebut ditandatangani pimpinan DPRD Minut dan Bupati Joune Ganda.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekda Novly G Wowiling, Forkopimdan para kepala OPD, para camat dan direksi BUMD.(RAR/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan