Warga Minut Diimbau Siaga Karhutla, Jangan Bakar Lahan dan Hemat Air Selama Kemarau

KORANMETRO.COM – Menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengimbau warga untuk bersiap dan meningkatkan kewaspadaan. Melalui Surat Edaran Nomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025, Pemkab meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran dan mengelola penggunaan air secara bijak.

Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Provinsi Sulawesi Utara bersama Gubernur pada 24 Juli lalu.

Dalam surat tersebut, masyarakat dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar, serta diminta menjaga lingkungan dari potensi sumber api. Larangan lain yang ditekankan termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, menyimpan alat pemicu api seperti korek dan bensin jauh dari jangkauan anak-anak, dan menggalakkan edukasi bahaya karhutla melalui sekolah, rumah ibadah, kelompok tani, dan forum masyarakat.

Warga juga diminta agar melaporkan tanda-tanda kebakaran secepat mungkin melalui call center 112, serta menghemat penggunaan air karena pasokan bisa terbatas selama musim kemarau.

“Langkah ini untuk keselamatan bersama. Kami berharap seluruh warga berperan aktif mencegah kebakaran dan menjaga ketersediaan air,” tegas Novly Wowiling.

Pemkab Minut juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berat: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan