KORANMETRO.COM- Seorang residivis kasus obat keras di Kota Bitung, kembali berulah. Pria berinisial KT (24) ini kembali ditangkap polisi atas kepemilikan ribuan butir pil obat keras.
Tersangka KT ditangkap pada Jumat (1/8/2025) pekan lalu. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl (Trihex) dan satu unit telepon genggam.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja daring, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu per butir,” jelas Trivo.
Menurutnya, pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
“Tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” katanya.(ian)





