KORANMETRO.COM- Polda Sulut memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan perselingkuhan dan KDRT. Kasus ini sempat viral, setelah diposting di media sosial.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasusnya sedang dalam penanganan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut.
“Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan telah ditindaklanjuti,” kata Hasibuan, pada Sabtu (2/8/2025).
Hasibuan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir perbuatan oknum anggota Polri yang melanggar aturan. Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.
“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hasibuan.
Ditambahkannya, tidak hanya terhadap kasus ini saja, Polda Sulut melalui Bidpropam juga telah memproses oknum-oknum Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin Polri,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa, mengatakan terhadap oknum-oknum anggota Polri tersebut telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.
“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang kode etik profesi Polri ataupun disiplin Polri,” katanya.(tbn)