KORANMETRO.COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Kasus sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, kemudian ditindaklanjuti Polda Sulut dengan pelaksanaan Tahap II, pada Kamis (7/8/2025) siang.
“Ini tindaklanjut dari pelaksanaan P21, berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan kami menindaklanjuti dengan pelaksanaan Tahap II untuk penyerahan para tersangka dan barang bukti,” kata Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Lanjut Dirreskrimsus, kemarin (Rabu, red) sudah diserahkan sebagian barang bukti, dan sampai hari ini masih dilakukan pemindahan barang bukti berupa uang.
“Pemindahan dari penampungan yang dilakukan di rekening penampungan Polda Sulut, kita pindahkan ke rekening penampungan milik kejaksaan,” ujar Winardi.
Dijelaskannya, lima tersangka yakni AGK, HA, JRK, FK, dan SK, diserahkan ke kejaksaan dengan dikawal sesuai SOP yang dilakukan oleh Polda Sulut.
“Sebelum penyerahan, sudah kita laksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, termasuk juga seluruh barang-barang milik yang bersangkutan sudah diambil tadi pagi oleh keluarga,” jelas Winardi.
Katanya, terkait penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulut walaupun sudah dinyatakan P21, pihaknya akan terus mengikuti sampai dengan persidangan.
“Dan kami akan terus berkoordinasi dengan Jaksa untuk membantu dalam hal pelaksanaan persidangan. Kami siap untuk membantu dalam kegiatan penyidangan para tersangka korupsi hibah GMIM,” kata Winardi.(tbn)