KORANMETRO.COM- Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan 800 kilogram (Kg) daging babi hutan atau celeng, yang berasal dari Pulau Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ratusan daging celeng tersebut diamankan dari atas Kapal KM Sabuk Nusantara yang berlabuh di Pelabuhan Samudera Bitung, pada Senin (11/8/2025).
Saat melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan, petugas Karantina menemukan 10 boks stirofoam di atas KM Sabuk Nusantara. Ketika dibongkar ternyata di dalamnya terdapat potongan-potongan daging celeng seberat total 800 Kg.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan daging celeng tersebut ditahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.
“Pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yaitu sertifikat karantina dari daerah asal,” ungkap Wayan.
Menurutnya, sang pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur karantina saat akan mengirimkan daging babi hutan tersebut dari Pulau Falabisahaya, sehingga petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan dilanjutkan tindakan karantina penolakan.
“Komoditas tersebut kita tolak pemasukannya ke Bitung, dan kita lakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal. Sedangkan terhadap pemilik diberikan peringatan dan pembinaan, agar setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan, penyelundupan celeng berisiko menyebarkan penyakit seperti demam babi afrika serta penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat merusak produktifitas ternak babi di wilayah Bitung dan sekitarnya.
“Tindakan karantina untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara,” katanya.(ian)