Oleh: Boyke Sondakh
Pemerhati SDM
Purnakarya Tukang Listrik
REGULASI PLN tentang penggunaan tenaga kerja alih daya dimulai tahun 2015, mengikuti aturan ketenagakerjaan umum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Perjanjian Kerja.
PLN, sebagai perusahaan BUMN, juga memiliki peraturan internal terkait etika bisnis dan hubungan kerja, termasuk dengan penyedia jasa outsourcing.
Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan terkait outsourcing, yang menekankan perlindungan pekerja/buruh, upah, dan syarat kerja yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
PLN menggunakan jasa outsourcing untuk berbagai pekerjaan, termasuk yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan, seperti operator telepon, call center, petugas keamanan, dan cleaning service, serta pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
PLN memastikan bahwa hak-hak pekerja outsourcing, seperti upah, diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada perbedaan pendapat dan tuntutan dari serikat pekerja terkait hal ini.
PLN juga memiliki peraturan internal, termasuk peraturan direksi, yang mengatur pedoman perilaku dan etika bisnis, serta hal-hal terkait hubungan kerja dengan penyedia jasa outsourcing.
Adanya aksi demonstrasi dan gugatan dari pekerja outsourcing terkait hak-hak mereka, menunjukkan bahwa pelaksanaan outsourcing di PLN masih perlu mendapat perhatian lebih.(bks)