KORANMETRO.COM- Upaya penyelundupan 125 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil digagalkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, pada Senin (25/8/2025).
Ratusan liter Miras itu diamankan dari dalam sebuah Kapal tujuan Talaud, yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Manado.
Saat melakukan pemeriksaan di area depan ruang tunggu pelabuhan hingga ke dalam kapal penumpang, polisi menemukan sejumlah paket dus berisi cap tikus yang disembunyikan di dalam palka.
Rinciannya, 3 dus berisi Miras dalam kemasan plastik bening ukuran 25 liter, 2 dus ukuran 12,5 liter, dan 1 dus merek berisi miras kemasan 12,5 liter.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 125 liter cap tikus. Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Pelabuhan Manado dan selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado,” ujar Ipda Juan A.V. Rumbajan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Menurut Rumabajan, modus para penyelundup yakni menyamarkan Miras dengan menggunakan dus air mineral dan teh kemasan agar tidak mencurigakan saat melewati area pemeriksaan.
“Dari hasil penyelidikan, miras tersebut diduga milik seorang perempuan, warga Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling. Perempuan ini diketahui sebagai pengedar sekaligus penyelundup cap tikus dengan tujuan Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Rumbajan.
Selain ilegal, menurut dia, penyelundupan cap tikus dalam jumlah besar juga dinilai sangat berbahaya. Kandungan alkohol yang tinggi membuat minuman ini mudah terbakar, terutama di ruang terbatas seperti kapal penumpang.
“Risiko kebakaran hingga ledakan bisa terjadi jika uap alkohol bersentuhan dengan sumber api, korsleting listrik, atau rokok menyala,” kata Rumbajan.(tbn)