OJK Blokir 1.840 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari-Agustus 2025

Ilustrasi-- Pinjaman online.

KORANMETRO.COM- Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 1.840 entitas ilegal.

Adapun entitas yang telah dihentikan meliputi 284 investasi ilegal, dan 1556 Pinjol Ilegal. Sedangkan kasus gadai ilegal belum pernah dilaporkan sepanjang tahun ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, menjelaskan salam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal,” ungkap Ismail.

Ia menjelaskan, pada periode Januari sampai dengan 29 Agustus 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkap Ismail

Selain itu, katanya, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. “Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud,” jelas Ismail.

Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, telah menerima 238.552 laporan yang terdiri dari 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran.

“Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,8 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp350,3 miliar,” kata Ismail.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan