KORANMETRO.COM- Tim Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial HS (57), warga Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, karena diduga mencabuli seorang pelajar.
Tersangka diduga melancarkan aksinya terhadap korban pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado segera melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim segera bergerak cepat mengamankan HS tanpa perlawanan.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Haryono.
Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tutur Haryono.(tbn)