KORANMETRO.COM- Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Trihex) di wilayah Kota Bitung, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka pelaku yang diamankan berinisial GB warga Girian, Kota Bitung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.051 butir trihexypenidyl dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penjualan obat keras di wilayah Kota Bitung.
“Tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Sagerat Weru Kecamatan Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Perum Sagerat Lama,” kata Trivo.
Menurutnya, saat menggeledah tersangka tim menemukan paket kiriman yang disimpan dalam bagasi motor. setelah dibuka paket kiriman tersebut berisi 2 botol obat keras berisi 2051 butir.
“Terduga pelaku mengakui telah menerima paket kiriman pesanan dari media sosial Facebook sebanyak 4 kali, dan mendapatkan bagian sebanyak 100 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Terduga pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk 5 butir,” ungkap Trivo.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(tbn)