KORANMETRO.COM- BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manado menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama Komisi Informasi Sulawesi Utara (KIP Sulut), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, pada Senin (15/9/2025).
Rakor bertujuan untuk memperkuat peran media dalam penyampaian informasi layanan program jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada masyarakat.
Peran media untuk menyosialisasikan program JKN ke masyarakat perlu dibarengi dengan kemudahan akses informasi terkait BPJS Kesehatan.
“Peran media krusial dalam mendukung program JKN. Oleh karena itu kami terus berusaha supaya lebih cepat memberikan respon ketika ada wartawan yang membutuhkan konfirmasi seputar pelayanan program JKN,” ujar Daniel Tambayong, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado.
Menurut Daniel, awak media sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan, perlu dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni tentang program JKN.
“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan kembali program JKN kepada awak media, sekaligus untuk menanggapi berbagai isu dan keluhan dari masyarakat terkait program JKN,” ungkapnya.
Ia berharap, sinergi, kolaborasi, dan silaturahmi dengan awak media makin terjaga agar penyelenggaraan program JKN dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Sulawesi Utara.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, Andre Mongdong, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan sebagai lembaga publik berkewajiban memberikan informasi yang bersifat publik kepada masyarakat, sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menyelenggarakan program JKN.
“Undang-undang menjamin hak masyarakat atas informasi publik. Tidak semua informasi bisa diberikan, hanya yang bersifat publik, misalnya laporan keuangan dan kinerja,” ungkap Andre.
Ia menjelaskan, kategori informasi publik yang bisa diakses masyarakat misalnya laporan keuangan BPJS Kesehatan, laporan tahunan kinerja dan informasi anggaran, serta pengumuman perubahan layanan JKN.
“Contoh informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibagikan ke publik. Biasanya terkait kerahasiaan pasien. Contoh, data rekam medis pasien, atau data pribadi peserta JKN,” kata Andre.(ian)