Demo Penolakan IPLT Ricuh, Warga Halangi Akses Masuk ke TPA

Demo penolakan IPLT berujung ricuh. Nampak pendemo dan Sat Pol PP bentrok saat petugas berusaha membuka portal masuk ke TPA.

KORANMETRO.COM- Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, didemo warga.

Kelompok warga dari Lembaga Adat Masyarakat Bantik Buha, menggelar aksi demo di depan gerbang masuk TPA, pada Selasa (23/9/2025).

Bacaan Lainnya

Demo berujung ricuh, pasalnya warga menghalangi akses masuk ke TPA, sehingga armada mobil sampah tidak bisa masuk, dan antrian mobil mengular di luar TPA.

Demo memanas, setelah Petugas Pol PP yang berusaha membuka portal masuk TPA, namun dihalang-halangi pendemo. Hal ini memicu bentrok antara pendemo dan petugas. Bahkan salah satu mobil pengangkut sampah yang memaksa masuk ke TPA dipecahkan kacanya.

Kericuhan mereda setelah armada polisi dari Polresta Manado diturunkan ke lokasi demo untuk meredam aksi warga.

Dalam demo ini warga menuntut pembatalan pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja, dan penutupan serta pemindahan TPA Sumompo yang dinilai over kapasitas.

“Proyek berdampak lingkungan harus memperhatikan jarak aman dari pemukiman warga, dan harus disosialisasikan kepada warga minimal 6 bulan sebelum dibangun. Kalau ini sudah mulai proyek baru kami tahu. Prasyarat kelayakan pembangunan IPLT semuanya dilanggar,” kata Orator demo, Yasri Badoa.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, saat dimintai keterangan, mengatakan hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.

“Aspirasi sudah disampaikan. Ini haknya masyarakat untuk menyuarakan, tetapi kita perlu berbicara secara terbuka jadi tadi sudah disampaikan mari kita bicara di forum,” ujar Pontowuisang.

Ia menyayangkan aksi warga yang menutup akses masuk ke TPA, karena menurutnya mengganggu aktivitas pembuangan sampah. “Menyuarakan aspirasi hak semua warga negara, namun kalau sampai mengganggu fasilitas umum, menurut saya itu salah,” ungkap Pontowuisang.

“Akibat pemblokiran ini aktivitas pembuangan sampah jadi terganggu, saya keberatan untuk ini, bahwa menyuarakan aspirasi silahkan saja, tetapi mengganggu fasilitas umum tidak boleh,” katanya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan