KORANMETRO.COM- Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara (Sulut), terungkap setelah polisi menangkap 5 anggota sindikat tersebut.
Para pelaku yang diamankan yaitu RT (31), EMK (34), RRM (37), CR (23), dan ZMKD (20). RT dan EMK diduga sebagai otak pencurian. Sedangkan RRM, CR, dan ZMKD merupakan penadah.
Polisi ikut mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, mengungkapkan setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi kunci, hingga analisis rekaman CCTV, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku utama.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 23 lokasi. Rinciannya, 11 TKP di Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 di Kota Bitung,” ungkap Nur Kholis.
Katanya, modus yang digunakan para pelaku cukup terorganisir. Salah satu tersangka bertugas merusak kunci setang dan menyambungkan kabel untuk menyalakan motor. Sementara yang lain mengawasi situasi sekitar.
“Motor hasil curian kemudian dijual ke para penadah dengan harga murah,” ujarnya.
Menurut Nur Kholis, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” kata Nur Kholis.(tbn)