KORANMETRO.COM- Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara,
Tersangka seorang pria berinisial NDH (55), ditangkap di Airmadidi, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasus ini dilaporkan warga pada bulan Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengetahui persembunyian terduga pelaku di wilayah Airmadidi. Dengan berkoordinasi bersama masyarakat setempat, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap NDH di salah satu rumah di area perkebunan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti terkait perkara ini saat ini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.(tbn)