KORANMETRO.COM- Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pria berinisial RE, di wilayah Kota Manado, pada Rabu (24/9/2025).
RE diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, yang biasa beroperasi di wilayah Manado dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan saat diamankan tersangka kedapatan menyimpan sabu seberat 55 gram, dan beberapa barang bukti lain.
“Yang diamankan terdiri dari, 55 gram sabu, 50 plastik klip, 1 handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 lakban coklat, 1 alat hisap sabu atau bong, dan 1 buku rekapan penjualan,” ungkap Alamsyah.
Menurutnya, tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu,” kata Alamsyah.(tbn)