KORANMETRO.COM- Resmob Polresta Manado membekuk seorang remaja berinisial AR (16), di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Polisi menangkap AR, karena diduga sebagai penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang anak di Buha, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus ini dilaporkan orang tua korbna ke polisi.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dengan luka tusukan di bagian punggung dan pantat, lalu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menjelaskan Dari hasil penyidikan, tim menemukan pelaku di rumah saudaranya di Kelurahan Buha. Ia diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah badik jenis besi putih yang digunakan pelaku,” ungkap Agus.
Menurutnya, dari hasil interogasi awal, motif pelaku diketahui dilakukan dengan sengaja, dengan sasaran menghilangkan nyawa korban.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke Piket Unit IV Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.(tbn)