JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik bagi pelanggan PLN pada periode Triwulan IV atau sepanjang Oktober–Desember 2025, tak berubah.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tarif tenaga listrik Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ungkap Tri, di Jakarta, Rabu (24/9).
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini,” ungkap Tri.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat, dan PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.
“Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat,” ujar Darmawan.(brs)