KORANMETRO.COM- Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap HT (18), tersangka pelaku penikaman di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Tersangka didor karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan, pada Jumat (3/10/2025) dini hari, pukul 05.30 Wita.
“Tersangka dicegat di desa Watudambo. Saat penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar AKP Ahmad A. Ari, Kasat Reskrim Polres Bitung.
HT diduga terlibat kasus penikaman dengan senjata tajam (Sajam) terhadap korban BP, di depan salah satu toko di perempatan Girian Permai, pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita.
Belum diketahui pasti apa penyebab kejadian ini. Korban yang dikejar pelaku, berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke gudang. Naas, dirinya berhasil disusul pelaku yang membawa Sajam.
Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapat perawatan intensif.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.(tbn)