KORANMETRO.COM- Aksi pencurian atribut adat senilai Rp7.000.000, milik RT (35), warga Desa Sendangan, Sonder, Kabupaten Minahasa, yang terjadi pada Senin (22/9/2025), terekam kamera CCTV.
Berbekal rekaman, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap identitas tersangka pelaku, berinisial KR (18), warga desa Suluun, Kecamatan Tareran.
Kapolsek Sonder Ipda Nurhanny Montolalu, mengungkapkan tersangka diamankan saat hendak menjual hasil curiannya ke pembeli, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi penjualan barang-barang adat milik korban di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” ujar Ipda Nurhanny.
Ia mengatakan, setibanya di Kawangkoan, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Sekitar satu jam kemudian, terduga pelaku tiba di depan salah satu mini market.
“Saat pelaku turun dari kendaraan roda dua, Polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ucap Ipda Nurhanny.
Menurutnya, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sonder untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti hasil kejahatan juga tengah dikumpulkan guna melengkapi berkas perkara,” katanya.(ian)