KORANMETRO.COM- Seorang residivis kasus peredaran obat keras JS (23) alias Jon, diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Manado, pada Kamis (9/10/2025).
Saat penangkapan, tim menemukan 1.217 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu unit HP Poco M4 Pro warna biru, uang tunai Rp10 ribu, dan tiga pak plastik bening.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku. JS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama AD.
Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap AD, di tempat kosnya di Kelurahan Lapangan, Lingkungan IV, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib, menjelaskan kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin,” kata Hilman.(tbn)