Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi dan Kepatuhan Iuran Wajib

JASA Raharja berkomitmen memastikan iuran wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional.

Hal ini disampaikan Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda Tahun 2025, yang digelar di Hotel Tentem, Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Dewi, Jasa Raharja mencatatkan tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU mencapai 81,18% hingga September 2025, meningkat lebih dari 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Jasa Raharja dan DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha angkutan,” ungkap Dewi.

Kolaborasi ini, kata Dewi, bukan hanya tentang menaikkan angka kepatuhan, tetapi tentang membangun budaya tanggung jawab dan ketertiban bersama di dunia transportasi nasional.

“Dengan dukungan nyata dari Organda, kami percaya sistem iuran wajib tidak hanya akan lebih tertib tetapi juga menjadi wujud perlindungan nyata bagi seluruh penumpang angkutan umum di Indonesia,” ucapnya.

Dewi bilang, melalui forum Mukernas IV Organda ini, Jasa Raharja mempertegas posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi darat, serta komitmennya untuk terus menghadirkan nilai tambah bagi bangsa melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.

“Selain pengelolaan kepatuhan, Jasa Raharja terus memperkuat aspek pelayanan dengan penurunan signifikan jumlah korban kecelakaan lalu lintas, dan penyelesaian santunan yang semakin cepat, rata-rata 1 hari 8 jam untuk korban meninggal dunia, lebih baik dari target layanan yang ditetapkan,” jelas Dewi.

Menurutnya, Jasa Raharja telah membangun kemitraan dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooing, sehingga korban kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa hambatan administratif.

“Kolaborasi dengan Organda bukan semata kerja sama operasional, tetapi merupakan upaya strategis membangun budaya tertib, tanggung jawab, dan keberlanjutan di sektor transportasi darat. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat,” katanya.(brs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan