Jelang Batas Usia Pensiun, Aktivis Minut Lulus P3K Kemenag 

Geraldus Luntungan menerima SK P3K. pada Kamis (23/10/2025).

Luntungan: Bersyukur Masih Bisa Mengabdi 

 

KORANMETRO.COM — Semangat pengabdian bagi negara tidak mengenal batas usia. Hal itu dibuktikan oleh Gerardus Luntungan, aktivis dan tokoh umat Katolik di Minahasa Utara (Minut), yang dilantik sebagai ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kementerian Agama. Padahal masa pengabdiannya tinggal satu tahun sebelum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Gerardus yang genap berusia 57 tahun pada 2 Oktober lalu tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya setelah menerima SK P3K dari Kemenag.

“Jelang BUP 58 tahun saya menerima SK P3K. Saya bersyukur bisa lulus setelah mengikuti proses seleksi yang ketat,” ungkapnya.

Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi tenaga non-manajerial adalah 58 tahun. Meski hanya tersisa waktu setahun untuk mengabdi, Gerardus tetap melihatnya sebagai bentuk berkat dan panggilan pelayanan.

“Saya bersyukur masih bisa mengabdi satu tahun di lingkungan Kemenag Minut, khususnya pada Penyelenggara Katolik,” ujarnya penuh syukur.

Sebelum mengikuti seleksi P3K tahun 2024, Gerardus telah mengabdi sebagai Penyuluh Agama Katolik di Kemenag Minut. Pria yang akrab disapa Herry ini juga pernah menjabat Sekretaris Dewan Pengawas PUD Klabat pada 2022–2023.

Pelantikan P3K Kemenag secara nasional dilakukan pada 23 Oktober 2025 oleh Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar kepada 13.224 pegawai, termasuk 162 dari Sulawesi Utara. Untuk wilayah Sulut, SK diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Ulyas Taha di Asrama Haji Manado, serta dihadiri jajaran Kemenag Minut.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan