KORANMETRO.COM- Tiga orang gadis remaja berinisial JM (15), JA (16), dan NB (18), warga Kota Manado, Sulawesi Utara, nyaris jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka diamankan oleh polisi di Pelabuhan Manado, sesaat sebelum berangkat dengan kapal laut ke Ternate-Falabisahaya, Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Selain mengamankan tiga perempuan muda tersebut, polisi juga ikut mengamankan perempuan RK (31), yang diduga kuat sebagai perekrut.
Kepada polisi, RK mengaku merekrut para korban untuk bekerja di salah satu kafe di wilayah Falabisahaya. RK juga mengakui telah membuatkan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi ketiga korban melalui jasa pembuatan dokumen tidak resmi di media sosial, dengan tujuan agar para korban tampak sudah dewasa dan lolos pemeriksaan di kapal.
“Dari keterangan korban, mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan,” ujar Ipda Juan Rumbajan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Kata Rumbajan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga RK.
“Mereka telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(brs)






