Pemkab Minut Tinjau Proses Perizinan Pembangunan Kandang Ternak Babi di Talawaan Bantik

KORANMETRO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menegaskan bahwa proses perizinan pembangunan kandang ternak babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, masih terus berjalan sesuai ketentuan. Penegasan ini disampaikan setelah tim terpadu Pemkab Minut melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Selasa (04/11/2025).

Bacaan Lainnya

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Robby Parengkuan, serta melibatkan berbagai instansi teknis seperti DLH, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, Camat Wori, dan pemerintah desa setempat.

“Perusahaan dengan bendera PT Nusa Andika ternyata mengantongi izin pengelolaan lokasi berupa HGB sebesar 105 hektar,” ujar Umbase Mayuntu.

Robby Parengkuan menambahkan, perizinan kandang ternak babi dengan luas sekitar 4 hektar ini sedang diproses di berbagai perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas PUPR, DLH, hingga Dinas Perizinan Satu Atap.

“Tujuan tim terpadu melakukan peninjauan untuk memastikan tahapan perizinan telah terpenuhi meskipun masih terus berproses di tiap OPD,” ucap Parengkuan.

Ia juga menilai keberadaan investor tersebut akan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar. “Dengan adanya investor seperti ini, tentu akan berdampak positif bagi perekonomian warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Nusa Andika, Man Tojo Rambitan, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 105 hektar berdasarkan surat tahun 2011, setelah sebelumnya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 123 hektar.

“Setelah terbit surat HGB tahun 2011 dengan luas 105 hektar, kami perusahaan sudah tidak lagi menguasai 18 hektar sisanya,” kata Rambitan.

Pihak teknis dari Pemkab Minut juga memastikan legalitas pembangunan tersebut. Kabid Tata Ruang Michael Nelwan menyebutkan lokasi pembangunan sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan Kabid Tata Lingkungan DLH Jenly Longdong menegaskan izin lingkungan yang diperlukan adalah UPL-UKL karena luas area hanya sekitar 4–8 hektar.

Kabid Pertanian dan Peternakan Reintje menambahkan, pengajuan izin yang diajukan perusahaan adalah untuk pembudidayaan ternak, bukan kegiatan pemotongan. Sementara itu, Kasi Perizinan Deasy Joseph menjelaskan bahwa berdasarkan aturan kemudahan investasi, pembangunan dapat berjalan sambil proses izin berlangsung.

Dari sisi sosial, Hukum Tua Desa Talawaan Bantik, Aty Ngangi, menepis adanya penolakan pembangunan dari ratusan warga penggarap. Menurut Ngangi saat pertemuan di Kantor Camat waktu lalu, sekitar 15 orang penggarap yang hadir tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat terkait penguasaan lahan di 18 hektar yang dilepaskan oleh perusahaan.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan