KORANMETRO.COM- Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 16.343 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir selama periode Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 1,841, yang terdiri dari investasi Ilegal sebanyak 285, dan Pinjol ilegal 1556.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PastiI) pada periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkap Dewi.
Selain itu, kata Dewi, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 42.885 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Dijelaskan Dewi, sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan yang terdiri dari 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” paparnya.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
“Pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025 terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan USD3,281,” kata Dewi.(brs)






