Residivis Kasus Pembunuhan di Bolmong Ditangkap Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur

KORANMETRO.COM- Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) meringkus pria berinisial AK (24), karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar.

Tersangka AK diringkus di Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Dumoga Barat AKP Ketut Wiyasa, tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban. “Berkat laporan warga, pelaku kemudian diamankan bersama korban,” ujarnya.

Dijelaskan Ketut, AK merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus berat.

Ia mengatakan, pada tahun 2017, pelaku pernah melakukan pembunuhan di kawasan Karombasan, Manado, dan telah menjalani hukuman empat tahun penjara, sebelum bebas pada tahun 2021,” jelas Kapolsek.

“AK juga pernah terlibat dalam kasus tabrak lari di wilayah Pagiman, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan