BPN Minahasa Tegaskan Sertifikat Tanah Sah, Sengketa Desa Sea Memasuki Babak Akhir

Konfrensi pers oleh Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Nelwan.

KORANMETRO.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai tuduhan yang menyebut dokumen tersebut ilegal maupun tidak sesuai administrasi wilayah. 

“Penerbitannya sah sesuai prosedur. Tidak ada hal yang bertentangan dengan regulasi,” tegas Kepala Seksi Penetapan Hak, Syuhada Biki. Ia juga membantah isu mengenai letak administrasi tanah yang dianggap berbeda dengan lokasi penerbitan. Menurutnya, seluruh proses telah melalui mekanisme resmi pertanahan. Perubahan batas wilayah akibat pemekaran di masa lalu menyebabkan sebagian data tercatat di Malalayang Dua, namun kondisi tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dokumen.

Di sisi lain, polemik tanah di Desa Sea kembali menghangat setelah muncul tudingan terhadap Jimmy Wijaya dari PT Buana Propertindo Utama (BPU) sebagai mafia tanah. Kuasa Hukum PT BPU, Bertje Pandeirot Nelwan, membantah tudingan tersebut dan memaparkan riwayat hukum tanah secara lengkap. 

“Siapa yang mafia tanah? Semua proses yang kami jalankan sesuai aturan perundang-undangan. Tuduhan ini harus dibuktikan. Bicara hukum tidak bisa hanya memakai narasi,” kata Bertje dalam konferensi pers di Manado, Jumat (28/11/2025). Ia memaparkan riwayat tanah yang berasal dari Ex-Verponding 38 atas nama Sophia Van Essen, yang beralih kepada Yan Mumu pada 1953 dan kemudian dikonversi menjadi HGU hingga akhirnya dimiliki keluarga Mumu sebelum dijual sebagian kepada Antoneta Mumu.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi dan fakta, bukan opini. Tuduhan mafia tanah ini merugikan dan harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Bertje.(RAR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan