KORANMETRO.COM- Seorang pria berinisial FB (55) ditangkap usai kedapatan mengedarkan psikotropika di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat Tim Satres Narkoba Polresta Manado menerima informasi masyarakat terkait aktivitas dugaan peredaran psikotropika.
Hasil penyelidikan mengarah pada FB. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan psikotropika, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 86 butir psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Infinix Smart 7 warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Hilman Muthalib, Kasat Res Narkoba Polresta Manado.
Hilman menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Manado.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” katanya.(tbn)






