KORANMETRO.COM- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara memusnahan 218 ekor ayam ilegal asal Filipina di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII pada Jumat, (2/01/2025).
Unggas ini sebelumnya ditemukan tanpa dokumen karantina dari negara asalnya oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung pada 31 Desember lalu, sebanyak 244 ekor. Kemudian 218 ekor ayam hidup beserta beberapa yang mati diserahterimakan kepada karantina untuk dimusnahkan.
Kepala BKHIT Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan. Selain itu, Filipina juga berstatus sebagai wilayah wabah flu burung beresiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak 2020 sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE, sehingga pemasukan ayam ilegal sangat rentan menularkan penyakit.
“Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Indonesia saat ini menutup akses masuk bagi unggas asal Filipina, sebagai perlindungan nyata terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman flu burung,” kata Agus.
Pelaksanaan pemusnahan menerapkan prosedur biosekuriti ketat dan mengedepankan asas kesejahteraan hewan. Ratusan ayam ilegal tersebut disembelih, dibakar hingga habis, kemudian ditimbun di area yang aman, serta diberikan cairan disinfektan.
“Langkah berlapis ini diambil untuk memastikan tidak ada resiko penyebaran penyakit. Hasil pemusnahan juga tidak akan mencemari lingkungan sekitar,” ujar Agus.(ian)






