KORANMETRO.COM- Bupati Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro, (Sitaro) Chyntia Kalangit, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Sitaro, selama 14 hari.
Status tanggap darurat adalah penanganan status tanggap darurat hidrometeorologi yang berlangsung mulai tanggal 5 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026.
“Bahwa dengan terjadinya bencana hidrometeorologi di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, perlu menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi,” bunyi pernyataan Bupati Sitaro dalam surat edaran.
Penetapan status tanggap darurat bencana merupakan respon pemerintah daerah terhadap situasi yang kini dihadapi warga terdampak bencana di beberapa wilayah di Kepulauan Siau.
Status tanggap darurat bencana memungkinkan mobilisasi sumber daya segera untuk kegiatan penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, serta pemulihan awal, mencakup tahapan siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi ke pemulihan.
Status tanggap darurat bencana ditetapkan usai peristiwa banjir bandang yang melanda wilayah Kepulauan Siau pada Minggu (5/01/2026).
Banjir bandang mengakibatkan korban jiwa, bangunan rumah dan akses jalan tertimbun material.
Akibat peristiwa ini rumah warga rusak berat, akses jalan tertimbun material. Banjir juga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka
Hingga Selasa (6/01/2026) siang jumlah korban mencapai 36 orang. Terdiri dari 14 orang meninggal, 18 korban luka, dan 4 lainnya dilaporkan hilang.(ian)






