Residivis Sabu di Manado Diringkus Bersama 85 Gram Paket Siap Edar

Foto ilustrasi.

KORANMETRO.COM- Seorang pria berinisial RM alias VEP (37) dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado karena menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.

VEP, yang belakangan diketahui sebagai oknum residivis, ditangkap di rumahnya, di Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (6/1/2026) dini hari.

Bacaan Lainnya

Saat penangkapan terhadap pelaku, polisi menemukan 1 paket besar sabu dan 30 paket kecil siap edar dengan total berat sekitar 85 gram.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik bening, alat hisap atau bong, gunting, sedotan, korek api, lakban, serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, menjelaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hilman.

RM diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dengan vonis 4 tahun untuk perkara serupa.(tbn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan