KORANMETRO.COM- Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengumumkan hasil hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Evia Maria Mangolo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP yang melibatkan dokter ahli, kesimpulan sementara penyebab kematian Evia, karena murni gantung diri dengan ciri-ciri orang gantung diri.
“Dalam kasus ini, Polres Tomohon langsung menurunkan Tim untuk melakukan olah TKP di kos AE, di daerah Tomohon. Dari hasil olah TKP, kesimpulan sementara murni gantung diri dengan ciri-ciri orang gantung diri,” ujar Suryadi, di hadapan sejumlah awak media, saat konferensi pers di aula Tri Brata Polda Sulut, Senin (12/1/2026) pagi.
Menurut Suryadi, terkait laporan orang tua korban bahwa adanya kekerasan seksual, pelecehan, dan dugaan pembunuhan, sudah lakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, sejauh ini sudah 13 orang saksi diperiksa termasuk orang tua korban, teman korban, penjaga kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, dan klarifikasi terhadap sekuriti dan dokter ahli.
“Terhadap terlapor tindakan kekerasan seksual atas nama DM juga kami sudah lakukan klarifikasi,” ucapnya.
Dijelaskan Suryadi, penyidik juga menemukan dokumen berupa 3 produk tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban. Pertama, surat yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait pelecehan seksual, kemudian 2 tulisan berupa dairy curhatan hati korban.
“Saat dilakukan perbandingan tulisan pertama identik dengan kedua tulisan korban,” jelasnya.
Kata Suryadi, pihaknya sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut untuk pemeriksaan sample isi lambung dan sample hapusan vagina, pencocokan tulisan buku harian dan tulisan di buku kampus korban, pemeriksaan DNA di kain yang digunakan untuk gantung diri dan berkoordinasi dengan CJS.
“Tentunya ini masih dalam proses penyelidikan, mohon bersabar, dan segala info terkait perkara yang kami tangani, bisa disampaikan,” katanya.(ian)






