JAKARTA- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital, selama periode 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Dana ini berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar OJK, sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta.
“Pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian atau lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Friderica.
Menurutnya, kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Kata Friderica, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
“Modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” jelasnya.
Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin
besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” jelasnya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.(ian)






