JAKARTA- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Keputusan ini ditetapkan Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen.
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang.
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminanyang berlaku saat ini.
“Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” jelasnya.(ian)






