KORANMETRO.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana sektor jasa keuangan, yang melibatkan sebuah perusahaan pinjaman daring (Pindar).
Penyidik OJK menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 7 Januari 2026, lalu.
Dalam kasus penyidik menetapkan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, sebagai tersangka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, menjelaskan perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.
“Modusnya antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan atau rekening bank,” ungkap Riyadi.
OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap perusahaan dan YS.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.(brs)






