KORANMETRO.COM- Proses klaim program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim Jaminan Kematian (Jkm), dipermudah melalui perluasan titik layanan ke kabupaten/kota.
Kini seluruh klaim program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk klaim jaminan kematian (Jkm), dapat dilakukan melalui berbagai unit layanan yang ada di kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara.
Sebelumnya peserta yang ingin mengurus klaim harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAK, menjelaskan masyarakat cukup datang ke kantor cabang atau unit layanan terdekat. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi dan konfirmasi data secara online.
“Pada beberapa kondisi tertentu dimungkinkan dilakukan cek lapangan untuk memastikan manfaat klaim diberikan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat manfaat,” ungkap Maulana.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses klaim dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Maulana bilang, klaim jaminan kematian akan dibayarkan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar serta diterima oleh petugas layanan.
“Melalui perluasan titik layanan klaim jaminan kematian di berbagai kabupaten dan kota, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi terkendala jarak dan akses dalam mengurus klaim,” ujar Maulana.
Kata dia, perluasan titik layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Khususnya ahli waris peserta, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau, tanpa terkendala jarak,” kata Maulana.(ian)





