KORANMETRO.COM- Polisi mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis captikus dari sejumlah warung di dua desa, di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), pada Rabu (28/1/2026).
Saat menggerebek penjual Miras di Desa Watuliney dan Molompar, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 65 liter miras captikus.
Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan siap edar, di antaranya galon ukuran besar, botol bekas air mineral dan kemasan plastik bening.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mitra untuk proses hukum dan pemusnahan
Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya menegaskan operasi ini adalah langkah preventif utama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
”Kriminalitas kebanyakan berawal dari pengaruh minuman keras. Oleh karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan operasi rutin guna memastikan peredaran miras tanpa izin dapat kita tekan seminimal mungkin,” ujar Handoko.(tbn)






