KORANMETRO.COM- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Mamitarang, yang berlokasi di Desa Ilo-ilo, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, direncanakan mulai beroperasi antara Maret-April 2026.
TPA Mamitarang menerapkan sistem pengolahan sampah modern berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Konsep 3R mendorong pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Sampah dipilah di tingkat sumber atau di tempat pengolahan sampah terpadu, sebelum masuk TPA, menyisakan residu.
Ini berarti TPA Mamitarang hanya menerima residu sampah rumah tangga.
“Yang masuk ke Ilo-Ilo bukan semua sampah. Jadi ada jenis-jenis sampah sesuai Pergub, nomor 22 tahun 2022, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Yang boleh masuk ke Ilo-Ilo hanya residu,” ujar Leike Kembuan, Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, saat ditemui di ruangannya, pada Rabu (4/2/2026) pagi.
Menurut Lieke, sampah yang mengandung unsur bahan berbahaya dan beracun (B3) dilarang dibuang di TPA Mamitarang
“Jadi kalau limbah plastik, batang-batang kayu, sampah spesifik, itu tidak diizinkan masuk,” ucapnya.
Dengan sistem pengolahan modern, Lieke bilang, TPA Mamitarang diharapkan mampu menampung sampah dalam jangka waktu yang lama.
“Tidak seperti sistem pengolahan open dumping, dengan menampung sampah begitu saja di lahan terbuka,” jelasnya.
Kata Lieke, masyarakat termasuk pelaku usaha, diminta untuk memilah dan mengolah sampah rumah tangga dari sumbernya.
“Sampah organik mungkin silakan membuat kompos, atau maggot, atau eko-enzim, seperti itu. Kita berdayakan sehingga sampah tidak semua ke TPA Regional,” kata Lieke.(ian)






